Berita Sumenep Hari Ini

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Padahal Masih Ingin Sekolah, Lalu Tewas Mengenaskan, Diduga Bunuh Diri

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Padahal Masih Ingin Sekolah, Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Bunuh Diri

Editor: Eko Darmoko
IST
Siswi SMP di Sumenep dipaksa nikah siri, kemudian ditemukan tewas dalam kondisi mulut berbusa. Diduga bunuh diri. 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Siswi SMP meninggal dunia dengan mulut berbusa seusai diduga dinikahkan paksa secara siri di Pulau Kangean Sumenep, Madura.

Siswi SMP itu masih duduk di bangku kelas 9, asal Desa Kolo-Kolo.

Sedangkan mempelai pria asal Desa Batu Tali.

Mereka sama-sama warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, peristiwa pernikahan siri yang membawa petaka ini berlangsung pada Hari Selasa, 25 Mei 2021.

"Setelah dinikahkan siri paginya sekitar pukul 07.00 WIB, siangnya meninggal dunia dengan mulut berbusa," kata warga Desa Kolo-Kolo yang rumahnya tidak jauh dari Siswi SMP tersebut pada, Jumat (28/5/2021).

Siswi SMP yang diduga bunuh diri berinisial A ini katanya, sempat dilarikan ke Puskesmas setempat.

Namun, usaha itu tidak bisa menyelamatkan nyawa anak di bawah umur tersebut.

"Tahun 2020 lalu juga sempat mau dinikahkan secara siri, namun anak perempuan itu menolak karena masih ingin sekolah," tambahnya.

Dikonfirmasi Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito soal informasi tersebut mengaku korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Puskesmas.

"Itu sakit dibawa ke Puskesmas dan dalam perawatan MD (meninggal dunia) karena  mulut berbusa setelah dikawinkan. Namun keluarga tidak melapor," kata Iptu Agus Sugito.

Sementara itu Kepala Desa Kolo-Kolo, Mahfudz saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya tidak menjawab meskipun nada dering teleponnya terdengar aktif. (SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana)

Ilustrasi
Ilustrasi (Suryamalang.com/kolase Shutterstock via Kompas.com)

Detik-detik Siswi SMP Diajak ke Rumah Kosong, Digilir Siswa SMA & Pria Beristri

Gadis belia yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP menjadi budak nafsu dua pria di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.

Siswi SMP tersebut disetubuhi secara bergiliran oleh dua pria.

Bunga, bukan nama sebenarnya, diperkosa dua lelaki di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan atau Pulau Masalembu.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

"Ada peristiwa pemerkosaan digerebek warga, dua pelakunya sudah dibawa ke Polsek Masalembu," kata seorang warga kepada SURYAMALANG.COM.

Korban yang masih anak di bawah umur itu berasal dari Desa Sukajeruk dan dua pelakunya sama-sama asal Desa Masalima Pulau Masalembu.

"Dua pelakunya sama-sama Desa Masalima, satu masih sekolah SMA dan satunya sudah punya istri," kata warga lainnya juga menambahkan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kasus pemerkosaan di pulau terluar tersebut.

"Iya, di bawah umur," katanya membenarkan.

Kronologi

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa korban Siswi SMP di Pulau Masalembu.

Awalnya, kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, sekira pukul 19.00 WIB kedua orang pelaku bersama-sama menjemput korban di rumahnya.

"Kedua pelaku itu menjemput korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (26/5/2021).

Setelah korban dijemput oleh kedua pelaku tersebut, kemudian korban berbonceng tiga menuju ke tempat kejadian di rumah kosong tepatnya di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

"Kemudian sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.

Informasi dari sumber yang diterima SURYAMALANG.COM, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.

Pelaku

Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu sudah diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan

Dua pelaku yang tega merudapaksa gadis di bawah umur itu berinisial MF (18) masih pelajar SMA dan AD (19) seorang nelayan dan keduanya sama-sama warga Desa Masalima.

"Kejadiannya di sebuah rumah kosong di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu pada Senin 24 Mei 2021 pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Bukti

Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM pada Rabu (26/5/2021).

"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban di Pulau Masalembu tersebut.

"Dua alat nukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana)

Berita terkait Siswi SMP

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved