Berita Batu Hari Ini

Proyek Perumahan Tidak Berizin di Bulukerto Kota Batu Bandel, Satpol PP dan DPRD : Bisa Dibongkar

Pihak Perumahan mengaku baru mengurus izin pada Februari 2021, sedangkan proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Anggota DPRD Batu bersama Satpol PP dan Pemdes Bulukerto mendatangi komplek proyek perumahan Sky Park yang tidak mengantongi izin, Senin (21/6/2021). 

“Desember lalu mereka sudah kena tipiring, nah ternyata apa? Selama enam bulan ini ada pengerjaan, padahal sudah dilarang. Kami mohon untuk diberhentikan semua kegiatan sampa ada solusi yang terbaik,” katanya.

Khamim menegaskan, tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lahan hijau atau pertanian.

Khamim juga meminta agar Pemkot Batu bisa tegas terhadap pengembang yang melanggar izin.

Cecep, perwakilan pengembang mengatakan, pihaknya membangun rumah karena ada pembangunan perumahan juga di dekatnya.

Ia beralasan, jika komplek perumahan di dekatnya bisa dibangun, mengapa di tempatnya dilarang?

“Saya mengacu pada perumahan di sebelah. Kan, ada perumahan juga. Di sana bisa dibangun, mengapa kami bangun di sini, kami juga ingin memajukan masyarakat sekitar. Dengan adanya investor, lahan di sini berkembang,” jelasnya.

Cecep mengaku baru mengurus izin pada Februari 2021, sedangkan proses pembangunan sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Pada Desember 2021, pihaknya mendapat teguran tindak pidana ringan.

“Pengajuan masalah izin sedang proses sejak Februari 2021. Kalau pembangunan Agustus 2020. Ada dukungan warga sekitar mengizinkan kami membangun,” kilahnya.

Rencananya, akan ada 40 unit rumah eksklusif yang dibangung. Harganya per unitnya sekitar Rp 500 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Nur Adhim mengatakan, akan menghentikan kegiatan pembangunan karena Sky Park telah melanggar peraturan daerah tata ruang.

Ia juga mengatakan adanya kemungkinan pembongkaran karena pihak Sky Park membandel.

“Lokasi ini sejak 2020 sudah ditindak oleh Satpol PP secara administrasi. Di akhir 2020, kena lagi karena membandel akhirnya kami kenakan tipiring. Lalu kami serahkan ke perizinan untuk pengawasan dan pengendalian,” terangnya.

Pihak Satpol PP akan memintai keterangan pemilik Sky Park besok.

Satpol PP Batu tidak akan membiarkan proses pembangunan berjalan hingga ada legalitas.

“Kami tutup! Ini lahan pertanian, maka harus ada perubahan fungsi lahan. Perda diubah dengan Perda. Manakala tidak ada perubahan, perizinan tidak mungkin mengeluarkan perizinan,” tegasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved