Berita Malang Hari Ini
Ada Isu Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau, Begini Reaksi Pemkab Malang
LSM Malang Corruption Watch (MCW) menduga adanya temuan penyelewangan dalam penyaluran BPNT di Desa Selorejo, Dau, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
"Padahal program BPNT itu untuk meminimalkan pos pemberhentian dalam penyaluran bantuan sosial sehingga dapat meminimalisir peluang adanya penyimpangan seperti korupsi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono membantah keras tuduhan yang disematkan oleh MCW.
Ia berpendapat BUMDes tidak berperan dalam penyaluran BPNT melainkan bantuan sosial terdampak Covid-19.
"Tidak ada. Waktu itu kami sertakan pada saat bantuan karena pandemi, itu kami kerahkan semua termasuk BUMDes. Jadi bukan soal BPNT. Kalau BPNt yang menangani itu di e-Warong. Makanya MCW saya suruh datang nemui saya biar tahu jelas, dan bukan berdasarkan katanya," ucapnya.
Lebih mendalam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan telah menerima penjelasan dari Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono.
"Saya sudah konfirmasi ke Kades katanya itu bukan pemotongan BPNT. Kalau BPNT itu masih sesuai pagu. Nah yang dimaksud pada rilis LSM itu adalah bantuan dari Pemdes sendiri, jadi konfirmasi dan klarifikasi dulu gitu seharusnya," beber Suwadji.
Suwadji menuturkan, terdapat perbedaan isi bantuan sembako dari Pemerintah Desa (Pemdes) dengan BPNT.
"Jadi bantuan dari desa itu menyesuaikan kemampuan Pemdesnya. Jadi tidak sesuai pagu tidak papa," bebernya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyerahkan semua penanganan polemik BPNT di Desa Selorejo kepada Inspektorat Kabupaten Malang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Saya yakin APIP, dalam hal ini Inspektorat memiliki kewenangan mengambil langkah-langkah seperti pemanggilan hingga pemeriksaan. Kalau memang disana masuk dalam kategori pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa? Masuk dalam konteks pembinaan ya dilakukan pembinaan. Apabila tidak, nanti Inspektorat yang berkewenangan menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mangkanya ini kan masih berproses, saya belum tahu secara khusus," jelas Didik.