BERLAKU Mulai 1 Juli 2021, Hadiri Acara Pernikahan Tamu Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah kecamatan di Palangkara mewajibkan setiap tamu yang menghadiri pernikahan membawa kartu vaksin

Editor: Bebet Hidayat
Antara via Kompas.com
Ilustrasi resepsi pernikahan saat pandemi 

SURYAMALANG.COM - Setiap tamu yang menghadiri acara pernikahan diwajibkan untuk membawa kartu vaksin covid-19 atau vaksin corona.

Aturan baru ini berlaku per 1 Juli 2021.

Bagi mereka yang melanggar aturan tamu pernikahan wajib bawa kartu vaksin corona ini akan dikenai sanksi tegas.

Pemberlakuan aturan tamu menghadiri acara pernikahan diwajibkan untuk membawa kartu vaksin corona ini diterapkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan hajatan pernikahan ini akan diawasi oleh petugas PPKM (Pelaksana Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pemberlakuan setiap tamu acara pernikahan wajib membawa kartu vaksin corona ini berlaku di Kecamatan Pahandut, Palangkaraya.

Baca juga: 13 Ciri-Ciri Tertular Covid-19 pada Anak, Ciri Covid pada Balita Berbeda dengan Orang Dewasa

Pengetatan aturan untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat pada tingkat kecamatan ini khususnya di Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, lantaran angka penyebaran Covid-19 Kota Palangkaraya, hingga saat ini masih tinggi sehingga dilakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan.

Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, Selasa (29/6/2021) mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan pengetatan warga untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Kalteng termasuk mengantisipasi masuknya virus varian baru ke Kalteng dengan memperketat pintu masuk Kalteng.

"Sementara ini jangan dulu mengunjungi acara perkawinan yang mengumpulkan orang banyak, rawan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Camat Pahandut, Palangkaraya, Berlianto, sudah menyebarkan pengumuman kepada warga di kecamatannya, menegaskan berdasarkan hasil evaluasi sejak tanggal 25-28 Juni 2021, memperhatikan zona dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan, semua pengajuan asistensi kegiatan masyarakat diwajibkan, penyelenggara kegiatan seperti event organizer, semisal dalam acara pernikahan menyiapkan petugas.

"Panitia yang mendata semua tamu undangan dengan menunjukkan bukti kartu atau sms atau sertifikat sudah divaksin bagi tamu undangan yang hadir dalam kegiatan yang di gelar."Hasil data yang belum akan diambil untuk didaftarkan vaksin 2x 24 jam ke fasyankes wilayah Kecamatan Pahandut," ujarnya seperti dikutip dari BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mulai 1 Juli 2021, Hadiri Acara Pernikahan Tamu Wajib Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19.

Dalam pengumuman yang beredar dari Camat Pahandut tersebut, disebutkan, ketentuan akan efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021, bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Corona di Surabaya

Menurut update data terbaru, kasus Covid-19 di Kota Surabaya mengalami kenaikan sebanyak 73 kasus.

Sementara itu, beberapa ruas jalan di Kota Surabaya ditutup selama PPKM Mikro.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved