Berita Lumajang Hari Ini
Lumajang Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Pengetatannya
Kabupaten Lumajang mengumumkan mengikuti PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Kabupaten Lumajang mengumumkan mengikuti Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Selama pengetatan aktivitas masyarakat itu berlangsung, Pemkab Lumajang mengeluarkan sejumlah aturan ketat.
Pertama, sektor esensial, karyawan boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Baca juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Terapkan PPKM Darurat Tapi Belum Siapkan Pelaksanaan Idul Adha 2021
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Kedua, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Namun, pada sektor kritikal mengizinkan seluruh karyawan masuk 100 persen.
Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kemudian belajar mengajar, seluruhnya dilaksanakan secara online atau daring," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Sejumlah aturan juga diberlakukan pada jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko klontong, swalayan.
Seluruhnya jam operasional hanya dibatasi sampai 22.00 WIB.
Selain itu, seluruh tempat wajib memastikan dan mengatur pengunjung hanya 50 persen.
"Sedangkan untuk toko obat alias apotek dapat buka full 24 jam," ujarnya.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan alias mal, dilarang melayani pelanggan di tempat.
Pelayanan wajib delivery atau take away.
Pemberlakuan pengetatan juga berlaku di tempat ibadah.
Selama PPKM Darurat berlangsung seluruh tempat ibadah ditutup.
"Termasuk juga fasilitas umum seperti tempat wisata juga ditutup," terangnya.
Sementara dalam mengurangi mobilitas, transportasi umum hanya boleh melayani penumpang 70 persen dari kapasitas.
Sedangkan resepsi pernikahan boleh digelarkan asalkan tamu yang hadir maksimal 30 orang.
"Ini berlaku untuk semuanya. Jadwal yang sudah teragenda akan dievaluasi, termasuk kegiatan Pemkab Lumajang sendiri," pungkas Thoriq.