Berita Lumajang Hari Ini

Pendaftaran Pernikahan saat PPKM Darurat di Lumajang Ditutup 3-20 Juli 2021

Kantor Urusan Agama (KUA) Lumajang memberlakukan sejumlah aturan menggelar pernikahan di masa PPKM Darurat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Tribunnews.com
Ilustrasi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 

Sederhananya, satu ruangan tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.

Sedangkan, jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA atau di rumah calon pengantin hanya bisa dihadiri 6 orang.

"Sebelum akad nikah digelar calon pengantin wajib menandatangani surat kesanggupan mematuhi prokes. Jika itu dilanggar penghulu berhak menunda akad pernikahan," jelasnya.

Meski begitu, tampaknya masih ada kabar gembira bagi calon pengantin.

Sebab selama masa PPKM Darurat berlaku pelayanan pendaftaran pernikahan hanya bisa dilakukan secara online melalui akses simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran nikah secara online ini tentu saja mempermudah calon pengantin.

Sebab kebijakan ini dapat mengurangi risiko calon pengantin terpapar virus corona.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved