Berita Pasuruan Hari Ini

Mabuk Dicekoki Arak, Tubuh Gadis 14 Tahun Dijadikan Bancakan Gerombolan Pria di Ladang Tebu Pasuruan

Mabuk Dicekoki Arak, Tubuh Gadis 14 Tahun Jadi Bancakan Segerombolan Cowok di Ladang Tebu Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

Korban ada di bawah pengaruh miras termasuk para tersangka.

"Setelah korban tak berdaya, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya."

"Secara bergiliran, para tersangka menyetubuhi korban ini," sambungnya.

Disampaikan Kasat, setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang, tapi bukan ke rumahnya.

Korban ditinggalkan di tepi jalan di Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

"Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82  UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perburuan Tersangka Lainnya

Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengejaran terhadap empat teman MIK, tersangka dugaan pencabulan teman perempuannya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, anggota sedang mengejar empat pelaku dugaan persetubuhan lainnya.

"Identitas sudah kami kantongi. Ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya," katanya.

Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk bisa segera menangkap para pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.

"Kalau ada informasi tentang kabar mereka, minto tolong bantuannya untuk segera dikabarkan ke kami," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.

Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved