Jalan Berliku Vaksin Covid-19 di Indonesia, Mulai dari Janji Gratis sampai Muncul Vaksin Berbayar

Vaksin berbayar atau vaksinasi gotong royong individu batal berlaku mulai Senin (12/7/2021).

Editor: Zainuddin
Tribunnews
Presiden Joko Widodo saat mendapatkan suntik vaksin Covid-19 

SURYAMALANG.COM - Vaksin berbayar atau vaksinasi gotong royong individu batal berlaku mulai Senin (12/7/2021).

Wacana vaksin berbayar ini menuai banyak kecaman.

Publik masih ingat janji pemerintah yang akan menggratiskan vaksin sebagai upaya pencapaian herd immunity melawan pandemi covid-19.

Jokowi Sebut Vaksin Gratis, Tanpa Biaya

Saat peluncuran program vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

"Vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi, gratis, dan tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Dikutip Kompas.com, keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

Bahkan Jokowi minta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin," ujar Jokowi

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah sebelumnya menyatakan tak menanggung semua vaksinasi Covid-19.

Rencana tersebut ditentang publik lantaran pemerintah semestinya menggratiskan vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat target kekebalan kelompok (herd immunity) guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi saat itu.

Jokowi menginstruksikan jajarannya di semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Vaksin Gotong Royong Dibebankan Pada Perusahaan, Karyawan Tak Bayar

Sebelumnya, vaksinasi gotong royong ini diperuntukkan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved