Berita Tulungagung Hari Ini

Syarat Diperketat, Hanya 8 Napi Lapas Tulungagung yang Dapat Asimilasi di Periode ke-3

Sebanyak 96 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan asimilasi di tahun 2021 ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Lapas Tulungagung. 

Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Sebanyak 96 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan asimilasi di tahun 2021 ini.

Jumlah ini menurun jika dibandingkan napi yang mendapatkan asimilasi tahun 2020 yang mencapai 341 orang.

Menurut Kepala Lapas Tulungagung, Tunggul Buwono, 88 napi mendapatkan asimilasi dalam rentang Januari-Juni 2021.

“Saat ini adalah pelaksanaan asimilasi tahap ke-3, periode Juli-Desember 2021,” terang Tunggul, Jumat (16/7/2021).

Dalam periode ke-3 ini hanya ada delapan napi yang mendapatkan asimilasi.

Penyebabnya karena syarat untuk mendapatkan asimilasi yang semakin diperketat.

Secara administrasi, calon penerima asimilasi telah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk napi anak telah menjalani setengah masa hukuman sebelum 31 Desember 2021.

Napi calon penerima asimilasi juga harus berkelakuan baik, dan tidak pernah melanggar tata tertib.

“Selain berkelakuan baik, dia harus tidak pernah melanggar tata tertib baik kategori ringan, sedang maupun berat,” tegas Tunggul.

Selain itu ada pula napi yang melanggar pasal tertentu juga tidak mendapatkan asimilasi.

Mereka antara lain yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana, seperti pasal 339 dan 340 KUHPidana.

Napi kasus asusila seperti dalam pasal 285 dan pasal 281 KUHPidana.

Demikian juga napi kasus narkotika yang mendapat hukuman minimal lima tahun atau lebih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved