Berita Malang Hari Ini

Kota Malang Masuk Kategori PPKM Level 4, Sutiaji Sebut Aturan Tetap Sama dengan PPKM Darurat

PPKM Darurat ini berganti nama dengan PPKM level 4, di mana Kota Malang menjadi salah satu kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini.

rifky edgar/suryamalang.com
Wali Kota Malang Sutiaji bersama dengan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengikuti rapat koordinasi berkaitan dengan PPKM level 4 di balai kota Malang, Rabu (21/7/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat ini berganti nama dengan PPKM level 4, di mana Kota Malang menjadi salah satu kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini.

Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, segala aturan yang diterapkan saat PPKM Darurat lalu, hampir sama dengan aturan di PPKM Level 4 ini.

Pelaksanaan kegiatan di warung, kafe maupun restoran tetap dilarang untuk makan di tempat, dan hanya diperbolehkan untuk pesan antar atau dibungkus.

Begitu juga untuk pusat perbelanjaan tetap diharuskan untuk ditutup. Kecuali yang berhubungan dengan akses untuk kebutuhan pokok seperti Supermarket diperbolehkan buka.

"Sebetulnya secara substansial itu gak ada perubahan, hanya memang perubahan namanya saja, yang awalnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4," ucap Sutiaji, Rabu (21/7/2021).

Meski aturan dan cara pengetatannya sama, Sutiaji mengatakan, bahwa keterisian tempat tidur atau Bed Occcupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang dan angka penambahan pasien positif Covid-19 masih mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu, belajar dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, Sutiaji mengkhawatirkan nantinya akan ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang.

"Ini belajar dari PSBB yang dulu, jadi begitu PSBB berhenti, terus new normal, orang-orang kan euforia gitu. Akhirnya kasus melambung tinggi," ucapnya.

Ke depan, pihaknya akan akan menguatkan testing dan menguatkan kembali PPKM Mikro melalui pengawasan yang ada ditingkatan RT/RW.

Dengan begitu, maka mobilitas orang dapat dibatasi asalkan dengan protokol kesehatan yang berjalan dengan baik.

"Kami berusaha semaksimal mungkin tidak diperpanjang. Ketika kita semua taat pada itu. Saya kira semuanya ndak mungkin diperpanjang, negara juga tidak ingin,"

"Kami akan menguatkan penguatan PPKM Mikro, di tingkat RT RW. Jadi mobilitas masyarakat dari yang keluar dan masuk disekat bener 1 kali 24 jam. Misalnya pukul 20:00 WIB sudah tidak boleh keluar, lalu yang dari luar gak boleh masuk. Nanti akan kita kuatkan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved