Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Termasuk Surabaya dan Malang Raya

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Alun-alun Tugu, Mota Malang. 

SURYAMALANG.COM - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Surabaya dan tiga daerah di Malang Raya termasuk dalam daftar tersebut.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021.

Berdasarkan Inmendagri, terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Daerah-daerah tersebut wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus 2021.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan ini pada Minggu (25/7/2021) malam.

Ada empat aturan yang disesuaikan.

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka boleh buka.

Pengunjung boleh makan di tempat pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.

Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Daftar daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali:

- DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu

Kota Jakarta Barat

Kota Jakarta Timur

Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Utara

Kota Jakarta Pusat

- Banten:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kota Serang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

- Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

- Jawa Tengah:

Kabupaten Jepara

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sragen

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Demak

Kabupaten Batang

Kabupaten Banjarnegara

Kota Pekalongan

- DI Yogyakarta:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Kabupaten Tuban

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jombang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kabupaten Situbondo

- Bali:

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/09225261/daftar-daerah-di-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-hingga-2-agustus?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved