PPKM di Batu

Pemkot Batu Usulkan Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha ke Pemprov Jatim dan Pusat

Pemerintah Kota Batu berencana mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak PPKM Level 4.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Memasuki situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tempat-tempat wisata di Kota Batu masih dilarang buka, termasuk mall.

Untuk meringankan beban pelaku usaha di sektor pariwisata dan mall, Pemerintah Kota Batu berencana mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat.

Jika usulan tersebut disetujui maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.

Pemkot Batu akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Saat ini tinggal tempat wisatanya, hotelnya dan yang lainnya akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal hal seperti itu yang akan kami upayakan,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Dewanti memahami dampak ekonomi terhadap pelaku usaha pariwisata dan mall akibat perpanjangan PPKM Level 4.

Dewanti mengapresiasi pelaku usaha wisata dan mall yang telah menaati peraturan dengan menutup sementara operasionalnya.

Dia berharap, penutupan wisata dan mall di Kota Batu itu bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan begitu, kondisi segera pulih dan aktivitas di tempat wisata dan mall bisa kembali pulih.

"Alhamdulillah untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran Covid-19 ini. Jadi mereka sadar betul,” jelasnya.

Direktur Lippo Plaza Mall Batu, Suwanto menjelaskan pihaknya melakukan efisiensi karyawan untuk sementara waktu.

Ia menjelaskan kondisi seperti itu bukan kali ini saja, saat PSBB tahun lalu juga merumahkan karyawan.

Efisiensi karyawan yang dilakukan mencapai 50 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved