Takut Pulang, Ternyata Pelajar Kelas 2 SMP Kerap Diperkosa Ayah Tiri dan Paman Sendiri Hingga Hamil
Saat siang hari, seorang pelajar SMP takut pulang ke rumah. Usut punya usut dia takut pulang karena kerap diperkosa ayah tiri hingga hamil
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, JEMBER - Seorang pelajar 14 tahun di Jember menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan pamannya sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Silo, kabupaten Jember.
Saat ini polisi telah menangkap dua terduga pelakunya.
Ayah tiri menjadi tersangka dugaan kasus perkosaan, sedangkan si paman menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan.
Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto membenarkan penangkapan dua orang yang kini sudah berstatus tersangka tersebut.
"Ada dua orang yang diamankan yakni si ayah tiri, dan paman dari korban anak ini," ujar Suhartanto, Kamis (29/7/2021).
Peristiwa itu terungkap dari cerita korban yang berusia 14 tahun. Remaja yang duduk di bangku kelas 2 SMP itu selama beberapa waktu terakhir kerap enggan pulang ke rumahnya sendiri di siang hari. Dia memilih tetap berada di rumah tetangganya.
Tetangga juga curiga dengan bentuh tubuh anak SMP tersebut. Akhirnya, seorang warga berusaha mendekati korban dan bertanya.
Anak 14 tahun itu kemudian mengaku jtidak berani pulang ke rumahnya, karena ayahnya kerap marah. Ayah tirinya marah jika keinginan persetubuhan ayah tiri kepada sang anak tiri tidak berhasil. Usut punya usut, korban tersebut takut berada di rumah saat siang hari karena kerap diperkosa oleh ayah tirinya.
Cerita anak itu kemudian disampaikan kepada ibu kandung anak itu. Belakangan juga diketahui, anak tersebut sudah hamil akibat perkosaan yang dilakukan ayah tirinya.
"Perbuatan ayah tirinya itu sudah lama dilakukan ketika istrinya, atau ibu kandung korban bekerja di sawah, atau ladang, atau bekerja membantu orang di sawah," lanjut Tanto.
Mengetahui cerita sang anak, kasus itu dilaporkan ke Polsek Sempolan. Polisi pun mendalami laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi korban, diketahui kalau dia juga menjadi korban pencabulan. Pencabulan dilakukan oleh pamannya. Walhasil, polisi akhirnya menangkap ayah tiri dan pamannya tersebut.
"Jadi ada dua berkas perkara, dengan dua tersangka," imbuhnya.
Pihak Polsek Sempolan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim POlres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkooordinasi dengan pendamping untuk mendapingi korban anak tersebut.