Intip Aturan Baru CPNS 2021, Bobot Nilai Tes SKD Jadi Passing Grade, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan

Simak aturan baru CPNS 2021 bagi para peserta seleksi CPNS yang saat ini tengah menunggu jadwal seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Intip Aturan Baru CPNS 2021, Bobot Nilai Tes SKD Jadi Passing Grade, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan 

Untuk itu, KemenpanRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Para pelamar yang mendaftar formasi umum harus memenuhi passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

passing grade CPNS 2021
passing grade CPNS 2021 (Tribunnews)

Dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45 dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Mengutip Tribunnews.com, berikut materi soal TWK, TIU dan TKP yang diinfokan KemenpanRB melalui kanal YouTube-nya.

1. Nasionalisme

Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela Negara

Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar Negara

Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved