Berita Malang Hari Ini
Imbas Peristiwa Kerumunan di Desa Ngabab, Bupati Malang Sanusi Nonaktifkan Sementara Camat Pujon
Peristiwa kerumunan acara hajatan warga di Desa Ngabab, Pujon, berimplikasi pada kelangsungan kerja Camat Pujon, A Taufiq Juniarto.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Peristiwa kerumunan acara hajatan warga di Desa Ngabab, Pujon, berimplikasi pada kelangsungan kerja Camat Pujon, A Taufiq Juniarto.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi memutuskan menonaktifkan sementara waktu Taufiq sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sanusi menilai Taufiq harus bertanggung jawab atas peristiwa heboh kerumunan saat pandemi Covid-19 hingga viral di media sosial.
"Itu (pencopotan) hingga nanti tergantung dari tim penilaian kinerja (Lama penonaktifan Camat Pujon)," beber Sanusi ketika dikonfirmasi pada Senin (16/8/2021).
Sanusi menambahkan secara singkat bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah pemberian sanksi kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
"Karena pelanggaran prokes saat PPKM itu harus ada sanksinya," papar Sanusi.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti menerangkan Camat Pujon tidak dicopot dari jabatannya sebagai ASN.
"Beliau yang bersangkutan (Camat Pujon) hanya dinonaktifkan, dengan surat perintah Pak Bupati hingga evaluasi. Dia tidak dicopot jabatannya. Jadi hanya dinonaktifkan untuk kegiatan sehari-hari di sana (Kecamatan Pujon)," tutur Tridiyah.
Terkait wujud sanksi indisipliner maupun kelanjutan kerja Taufiq sebagai ASN, Inspektorat masih membahasnya.
"Saat ini posisi Camat Pujon dilaksanakan oleh Plh (pelaksana harian)," terang Taufiq.
Tridiyah menilai, Taufiq harusnya menyadari ketentuan kode etik sebagai ASN sesuai perundang-undangan.
Menurutnya, seorang pejabat seharusnya harusnya mencegah atau memantau peristiwa kerumunan itu agar tidak terjadi.
"Pada saat hari H, ia memilih bersangkutan ini memilih mengikuti kegiatan bersama Forkopimda. Padahal tahu ada kerumunan di Pujon yang saat itu diserahkan ke Sekcamnya. Harusnya yang bersangkutan memilih kegiatan prioritas yang jelas-jelas berdampak," jelas mantan Kepala BLH Kabupaten Malang itu.
Dari tindakan Camat Pujon tersebut, Tridiyah mengkiaskan jika hal itu melanggar aturan PP 53.