Berita Bangkalan Hari Ini

Pemuda Penjual Sate Berbuat Dosa Pada Siswi SMP Bangkalan Modal Facebook, Aksinya Sengaja Direkam

Tak puas sekali merudapaksa Mawar, MF yang diketahui sebagai penjual sate di Jakarta itu mencoba memperdayai korban untuk kedua kalinya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - Kompas.com
ILUSTRASI . 

Tersangka mengancam menyebar video rekamannya karena Mawar menolak ajakan kedua MF untuk kembali ke rumah tante tersangka di Kecamatan Tanah Merah, lokasi pencabulan pertama.

Kelakuan MF itu akhirnya dilaporkan polisi dan polisi menangkap MF pada Jumat (13/8/2021) ketika dirinya tengah berada di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamtan Modung.

“Kami juga menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka, berisikan video rekaman. MF merekam namun belum tersebar, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman apabila korban tidak menuruti,” ungkap Alith.

Selain ponsel, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti celana jins berwarna hitam milik tersangka dan baju milik korban.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MF.

Penjual sate di Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved