Sebelum Melancarkan Aksinya, Tersangka Rudapaksa di Tulungagung Paksa Korbannya Nonton Kamasutra
Pria di Tulungagung melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri. Ironisnya, sebelum melakukan aksinya dia memaksa korban nonton Kamasutra
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan pria berinisial YG (43) sebagai tersangka persetubuhan di bawah umur dan menahannya.
Pemilik bengkel asal Ngawi yang tinggal di Tulungagung ini diduga telah merudapaksa Nonik (14), nama samaran, keponakannya sendiri.
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, tersangka mempunyai imajinasi liar terhadap korban.
Salah satunya dia sengaja mengunduh video Kamasutra dan diberikan kepada Nonik.
Nonik diminta melihat video seni bercinta asal India ini dengan harapan bisa dipraktikkan.
“Jadi tersangka memaksa korban untuk menonton film dewasa itu. Korban diminta mempraktikkannya,” tutur Retno, Senin (23/8/2021).
Lanjut Retno, sebenarnya korban dan tersangka tinggal bersama istri tersangka.
Namun kejahatan itu dilakukan di kamar yang ada di bengkel yang ada di bagian depan rumah.
Antara bengkel dan rumah tempat tinggal ada jarak sebuah lorong.
“Kalau korban ada di kamar bengkel, istri tersangka tidak pernah curiga. Itulah kenapa perbuatan tersangka tidak pernah terendus,” sambung Retno.
Terakhir YG melakukan kejahatannya pada 3 Juli 2021.
Saat itu istrinya dan ibu Nonik sedang menjaga orang tuanya yang isolasi di rumah sakit.
Saat itu di rumah hanya ada YG dan Nonik.
Kesempatan itu dimanfaatkan YG untuk melakukan kejahatannya kepada Nonik.
Namun tanpa diduga istri YG pulang lebih awal dan mendapati kamar dikunci dari dalam.