Berita Lumajang Hari Ini
Dugaan Dana BPNT Ditilap, Koordinator PKH Lumajang Bakal Tutup Akses Penyalur Jika Terbukti
Koordinator PKH Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan akan membuka posko pengaduan tersebut hingga 31 Agustus 2021.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Langkah pengusutan kasus pemotongan penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Lumajang, memang sedang berlangsung.
Sampai hari Selasa, (24/8/2021), ada puluhan warga yang masih mendatangi posko pengaduan di Balai Desa Sawaran Kulon.
Setidaknya dari data yang berhasil dihimpun hingga saat ini ada 131 warga mengeluh subsidi tidak tepat sasaran karena ulah oknum penyalur bantuan.
Koordinator PKH Lumajang, Akbar Alamin, mengatakan akan membuka posko pengaduan tersebut hingga 31 Agustus 2021.
Setelah data tersebut berhasil terkumpul pihaknya akan melakukan perekapan.
"Permasalahan ini akan kami analisa, kalau memang itu ada masalah kami tindak lanjuti bagaiamana mekanisme terbaik penyelesaiannya dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan," ujarnya.
Sejauh ini menurut pengamatan pihak bank, kata Akbar, alur pencairan berjalan sesuai semustinya.
Pihak bank setiap bulan selalu mengirim bantuan sesuai nominal yang ditetapkan.
Namun, ketika sampai di lapangan banyak penerima mengeluh jumlah bantuan yang turun tidak sesuai.
Banyak warga menduga bantuan itu disunat oleh oknum penyalur di tingkat desa.
"Nah ini yang harus kami klop-kan datanya. Setelah semua proses pengaduan selesai kami akan melakukan verifikasi dengan berkoordinasi dari pihak kecamatan," ucapnya.
Baca juga: PIN ATM Warga Lumajang Penerima Dana BPNT PKH Diduga Disabotase Oknum Penyalur
Memang secara ketentuan hukum, oknum penyalur bantuan belum positif menjadi pelaku.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi bagi semua oknum yang terlibat.
"Kami akan menutup e-warung sebagai tempat penyaluran. Dan kalau ada terbukti uang itu diambil (disunat), maka oknum yang bersangkutan harus mengembalikan hak si penerima," pungkas Akbar.