Nasib BLT Ketenagakerjaan Gaji Rp 1 Juta Non Bank Himbara, Menaker Sebut Kepastian Penyaluranya
Nasib BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta non bank Himbara atau untuk penerima dari bank swasta, Menaker sebut kepastian penyaluranya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Nasib BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta non bank Himbara (bank pemerintah) diungkap Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Beberapa dari masyarakat yang tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN akan segera diproses.
Artinya, masyarakat yang hanya memiliki rekening bank swasta juga tetap akan mendapat BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta.
Sejauh ini, BLT (Bantuan Langsung Tunai) gaji Rp 1 juta atau BSU (Program Bantuan Subsidi Upah) telah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja/buruh.
Penyaluran subsidi gaji ke 2,1 juta pekerja/buruh ini adalah mereka yang memiliki rekening di bank Himbara.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara."
"Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dikutip SURYAMALANG.COM dari setkab.go.id rilis Minggu, (29/8/2021).

Ida Fauziyah mengatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.
"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ungkap Ida Fauziyah .
- Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta
Untuk mengecek nama penerima BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta bisa melalui tiga cara.
Pertama, melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua, mengakses laman Kemnaker di kemnaker.go.id.