OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK
KRONOLOGI Bupati Probolinggo yang Punya Harta Rp 10 M Ditangkap KPK Karena Jual Beli Jabatan Kades
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," beber Alex
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) .
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 22 tersangka.
KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima suap, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Diberitakan Tribunnews.com, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Tarif Jadi Kades di Probolinggo
KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.