OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK
KRONOLOGI Bupati Probolinggo yang Punya Harta Rp 10 M Ditangkap KPK Karena Jual Beli Jabatan Kades
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang tersangka lainnya.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex, Selasa, diberitakan Tribunnews.com.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelasnya.
Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dua periode.
Ia menjabat sebagai Bupati di periode pertama pada 2013-2018.
Setelah itu, ia kembali terpilih untuk periode kedua 2018-2023.
Di periode kedua, ia diusung sejumlah partai yakni NasDem, PDIP, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Sebagai pejabat negara, Puput Tantriana berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Di akses di laman e-lHKPN KPK, Senin (30/8/2021), Puput Tantriana sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 6 kali.
Ia kali pertama melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Juli 2012 saat awal menjabat Bupati Probolinggo.
Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp3.337.625.735.
Setelah itu, dari tahun ke tahun, hartanya terus naik.