Solusi Pengguna Bank BCA dan Swasta Bisa Cairkan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Caranya

Berikut solusi bagi pemilik Bank BCA dan swasta agar dapat mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan caranya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/Shutterstock via Tribunnews
Solusi pemilik Bank BCA dan swasta agar dapat mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

SURYAMALANG.COM - Berikut solusi pemilik Bank BCA dan swasta agar dapat mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Anda juga dapat menyimak cara cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di rekening bank BCA dan swasta yang berupa subsidi upah sebesar Rp 1 juta. 

Diketahui Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun hingga saat ini pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank non Himbara masih dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Masih Zona Oranye, Bioskop di Kota Blitar Belum Boleh Buka Meski Status PPKM Level 3

Berbeda dengan pengguna bank Himbara sebelumnya yang langsung ditransfer.

Pengguna bank BCA dan swasta harus melalui proses pembukaan rekening kolektif ( Burekol) terlebih dahulu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair.

Hal inilah yang menyebabkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan bank swasta prosesnya lebih lama.

Terbaru, terdapat cara lain yang bisa digunakan agar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji segera cair.

Yakni melalui pindah rekening.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi baru-baru ini.

"Kalau sudah punya BRI (rekening himbara) sebaiknya menyampaikan ke perusahaannya bahwa dia memiliki rekening himbara juga," ujarnya, dilansir dari Kompas.com

Menurut Anwar, jika sudah disampaikan ke pihak perusahaan atau pihak HRD, kemungkinan proses penyaluran dana BSU jadi lebih cepat.

Syarat Bagi Korban PHK dan Pegawai Resign untuk Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segini Besarannya
Cara cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di rekening bank BCA dan swasta (Tribunnews)

Ia menambahkan, karyawan atau pegawai diminta untuk rutin mengecek kapan BSU mereka bisa disalurkan.

"Sekarang sudah mulai tahap 4, kalau sudah terjadwal menerima BSU di tahap 4 dan ingin pindah rekening, coba sampaikan ke HRD biar lebih cepat," lanjut dia.

Anwar menjelaskan bahwa pembuatan rekening kolektif dilakukan oleh pihak himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.

Adapun BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.

"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata dia.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Diketahui bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan satu kalo langsung, yakni Rp 1 juta secara transfer.

Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Dalam unggahan Instagram @kemnaker disebutkan, BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank-bank Himbara.

Sementara untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.

Saat ini, total BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 3.257.376 pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan bagi penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara?

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Penulis: Ratih Fardiyah / Suryamalang.com

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved