BLT Ketenagakerjaan Diperluas ke 1,7 Juta Pekerja, Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Bagaimana?
Kabar baik, BLT Ketenagakerjaan diperluas ke 1,7 juta pekerja, jadwal pencairan BSU tahap 5 bagaimana?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Subsidi BLT Ketenagakerjaan diperluas hingga ke 1,7 juta pekerja memasuki pencairan tahap 5 atau akhir.
Perluasan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lepas dari sisa anggaran selama penyaluran bantuan langsung tunai (BSU) tahap 1-3.
Sejak BLT Ketenagakerjaan disalurkan, evaluasi terbaru telah dilakukan oleh Kemnaker termasuk kendala di lapangan.
Dengan diperluasnya BLT Ketenagakerjaan, Kemnaker bisa memperluas cakupan penerima BSU secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan karena ada sisa anggaran.
Setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan maka diputuskan perluasan cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar Indah Anggoro Putri dikutip SURYAMALANG.COM dari rilis tertulis Kemnaker Kamis, (30/9/2021).
Dirjen Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.
- Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Bagaimana?
Sesuai dengan ketentuan, program BSU tahun 2021, akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sesuai arahan Menaker, Ida Fauziyah, BSU tahap 5 akan diselesikan dan disalurkan hingga bulan Oktober 2021.
- Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
- Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM