Postingan Viral di Tangerang, Pria Ini Kena Tilang Hanya Gara-gara Taruh Sepeda di Kabin Mobil

Beredar postingan viral pengemudi mobil kena tilang hanya gara-gara menaruh sepeda di kabin mobil saat melintas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Ha

Editor: Zainuddin
Tangkap layar Tiktok
Postingan viral pengemudi mobil kena tilang hanya gara-gara menaruh sepeda di kabin mobil saat melintas di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Sambodo meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.

Sambodo akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.

"Kami meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menyebut pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.

Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.

Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.

"Itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Viralkan Ditilang Bawa Sepeda dalam Kabin Mobil di Tangerang, Polda Metro Minta Maaf, https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/01/pengemudi-viralkan-ditilang-bawa-sepeda-dalam-kabin-mobil-di-tangerang-polda-metro-minta-maaf?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved