4,9 Juta Pekerja Sudah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 5

Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Ini cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 selengkapnya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/ Kolase Kompas.com
Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada para pekerja melalui kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anda juga dapat menyimak cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 di akhir ulasan.

Seperti info terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan cair kepada 4,9 juta pekerja yang terdapak pandemi Covid-19.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank non Himbara saat ini pun masih dilakukan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mengatakan, hingga saat ini BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan kepada 4,91 juta pekerja.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Khusus di Pengguna Bank BCA dan Swasta, Ini Alur Pencairannya

Dengan demikian, masih terdapat 3,9 juta pekerja hingga saat ini belum dapat bantuan subsidi upah (BSU) ini.

Pasalnya target penerima Kemnaker tahun ini mencapai 8,7 juta orang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker pun menjanjikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bisa disalurkan ke rekening pekerja maksimal Oktober 2021.

Ida Fauziyah juga memastikan, BLT Subsidi Gaji ini tidak akan dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi lainnya..

Sehingga, Bantuan Subsidi Upah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," tegas Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Lantas, bagaimana nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan pengguna BCA dan bank swasta yang belum cair hingga saat ini?

Terkait hal tersebut, Kemnaker pernah memberikan tanggapan.

Kemnekar melalui unggahan di Instagram pernah menjelaskan mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 dan 4 belum cair hingga saat ini.

Alasan pertama, pihak Kemnaker berhati-hati dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.

Oleh karenanya, Kemnaker meminta pekerja bersabar hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di rekening masing-masing.

Sementara untuk memantau proses penyaluran subsidi gaji, bisa cek secara berkala di situs bsu.kemnaker.go.id.

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening bank BCA
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening bank BCA (Suryamalang.com/Shutterstock via Tribunnews)

Melalui laman bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker juga menjelaskan bahwa pekerja yang memenuhi syarat dan lolos seleksi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tetapi khusus pemilik rekening BCA dan bank swasta, subsidi gaji tidak langsung disalurkan melalui rekening yang dimiliki saat ini.

Pekerja harus lebih bersabar lantaran pemilik rekening BCA dan bank swasta akan dibuatkan rekening baru secara kolektif terlebih dulu.

Sebagaimana dijelaskan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Romie Erfianto.

Ia mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.

Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.

Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kuota BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah hingga 1,79 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima Via WhatsApp

Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 4 bagi pemilik rekening BCA dan bank swasta jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Kemudian login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved