Peta Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Malang Raya dan Surabaya Masuk Level 3
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021.
SURYAMALANG.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021.
Pemerintah mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali menjadi Level 3, Level 2, dan Level 1.
Wilayah yang termasuk PPKM level 3 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Daerah di Jawa Barat zona PPKM Level 3 adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kabupaten/kota di Bali yang masuk PPKM Level 3 adalah Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.
Kabupaten/kota di zona PPKM tersebut akan memberlakukan beberapa ketentuan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 2021.
Instruksi ini terkait tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada berbagai hal yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 3 pada wilayah kabupaten/kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.
Seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.
Kemudian, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.
Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.
"Ada 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2 dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya."
"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," kata Luhut nya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Jabodetabek dan Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.
Luhut menyampaikan pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.
Daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
Daerah PPKM Level 3
Sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3, yakni:
Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta:
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kab Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kab Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, dan Kota Salatiga.
Selanjutnya, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kab Blora, dan Kabupaten Batang.
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur:
Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Kabupaten Madiun, Lumajang, Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Bondowoso.
Lalu, Kabupaten Blitar, Tuban, Sumenep, Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro, dan Bangkalan.
Bali:
Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.
Daerah PPKM Level 2
Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2, yakni:
Jawa Barat:
Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Jawa Tengah:
Kab Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur:
Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.
Derah PPKM Level 1
Jawa Timur:
Kota Blitar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/06/daftar-terbaru-kabupatenkota-ppkm-di-jawa-bali-kota-bogor-hingga-kota-denpasar-masuk-level-3?page=all