Pemerintah Geser Tanggal Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, SImak Jadwal Terbarunya
Berikut adalah update terkait Pemerintah geser tanggal libur nasional Maulid Nabi MUhammad SAW pad atahun 2021.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah update terkait pemerintah geser tanggal libur nasional Maulid Nabi MUhammad SAW pada tahun 2021.
Seperti yang diketahui, Maulid Nabi Muhammad saw pada 12 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan hari Selasa 19 Oktober 2021.
Meski begitu, libur Maulid Nabi Muhammad saw bukan jatuh pada hari tersebut, melainkan pada 20 Oktober 2021.
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), seperti dilansir dari Tribunnews di artikel berjudul Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya.
Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.
Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya melalui keterangan pers.
Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Saat konferensi pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.
Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan.
Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.
Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.
Hidayat Nur Wahid Protes Keras
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser libur maulid Nabi Muhammad dari tanggal 19 Oktober ke hari Rabu 20 Oktober tahun 2021.
Keputusan pemerintah ini menurut Hidayat Nur Wahid kurang tepat.
Dalam cuitan di linimasa twitter sebagaimana dilihat KOMPAS TV, Wakil Ketua MPR itu mengaku sudah pernah menyuarakan terkait dan menyebut ‘ketidakbijakan’ pemindahan libur ini dan hal itu harusnya direvisi.
Ia juga mengaku tidak mendukung keputusan ini. Sebab, secara aturan meresahan masyarakat dan tak jelas asalannya apa.
“Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nurwahid di akun @hnurwahid tertanggal 10 Oktober 2021.
Kebijakan tanggal 21 Juni yang diutarakan oleh HNW terkait dengan hari libur keagamaan, baik itu natal maupun maulid.
“Waktu itu Covid-19 menuju puncak. Sekarang kondisinya nasional berubah jadi lebih baik, menuju normal. Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan (tanggal libur-red) itu dikoreksi,” ujarnya.
Perubahan tentang penggeseran hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Keputusan ini menurut Dirjen Bimas Islam Prof. Kamarudin Amin dalam rangka antisipasi lonjakan Covid-19 saat liburan.
Ia juga menegaskan, pemindahan hari libur ini tidak mengubah apa pun terkait Hari Besar Islam. Cuma hari liburnya saja bergeser.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/daftar-hari-libur-nasional-tahun-2022-tapi-cuti-bersama-belum-ditentukan-pns-dapat-jatah-16-hari.jpg)