Berita Surabaya Hari Ini
Bos Besar 2 Perusahaan Debt Collector Pinjol Ilegal Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tetapkan DPO
Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia debt collector pinjol ilegal
Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.
Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.
Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.
Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.