Berita Surabaya Hari Ini

Bos Besar 2 Perusahaan Debt Collector Pinjol Ilegal Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tetapkan DPO

Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia debt collector pinjol ilegal

Editor: isy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para Debt Collector Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman, saat diinterogasi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). 

Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.

Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.

Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved