Syarat Penerima BSU Tahap 4 dan 5 Sesuai Level PPKM, BLT Resmi Diperluas hingga ke 1,6 Juta Pekerja

Syarat penerima BSU tahap 4 dan 5 sesuai level PPKM sedangkan kebijakan terus berubah, kabar baiknya BLT resmi diperluas hingga ke 1,6 juta pekerja

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi, BLT Ketenagakerjaan diperluas hingga ke 1,6 juta orang pekerja 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pagu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 sisa banyak sehingga calon penerima BLT Ketenagakerjaan resmi diperluas. 

Keputusan BLT Ketenagakerjaan diperluas hingga ke 1,6 juta orang pekerja sesuai pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Saat ini BLT Ketenagakerjaan seniai Rp 1 juta sudah memasuki tahap 4 dan 5 yang ditergetkan selesai bulan Oktober 2021

Dari hasil penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1-3, dana BSU 2021 yang tersisa sebanyak Rp1,7 triliun.

Perluasan penerima BLT Ketenagakerjaan sebelumnya juga atas usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Lalu apakah ada perbedaan?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, tidak ada perubahan kriteria penerima dan perubahan hanya terkait cakupan wilayah.

"Menjadi level nasional yaitu 514 Kab/Kota di 34 Provinsi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, dikutip Rabu (28/10/2021).

"Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU tersebut," lanjutnya.

Lama proses penyaluran BLT Ketenagakerjaan sampai ke rekening pekerja, simak infonya
Lama proses penyaluran BLT Ketenagakerjaan sampai ke rekening pekerja, simak infonya (Suryamalang.com/kolase Canva.com/bsu.kemnaker.go.id)

Airlangga menambahkan, perluasan penerima BSU tetap akan memperhatikan bantuan lain yang sudah diberikan.

Sehingga tidak akan tunang tindih dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dll.)

Kementerian Keuangan mencatat, hingga September 2021,  BSU sudah diberikan untuk 2 bulan kepada 5,07 juta pekerja, senilai Rp5,07 triliun.

  • Syarat penerima BSU tahap 4 dan 5 sesuai level PPKM 

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengusulkan agar penyaluran BSU atau BLT gaji diperluas.

"Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," ujar Indah pada Senin (27/9/2021).

Menurut Indah, target penyaluran BSU tahun ini kepada 8,7 juta penerima kemungkinan sulit tercapai.

Lantaran masih ada masalah data penerima.

Meskipun pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank BUMN sudah melakukan sosialisasi terkait program subsidi gaji.

Ditambah lagi, untuk BLT gaji tahap 4 dan 5 yang cair tahun ini, syarat penerimanya berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya.

Salah satunya adalah pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

"Ini memang kelemahan sumber data kita dan menjadi evaluasi," ucap Indah dikutip dari KompasTV.com 'Asyik, Pemerintah Menambah 1,6 Juta Pekerja Jadi Penerima BSU 2021'.

Nilai tukar Rupiah melemah
Nilai tukar Rupiah melemah (Tribunnews.com)

Sehingga, Kemenaker pun mengutarakan ide agar BLT gaji diberikan secara nasional.

Bukan hanya untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 saja. Namun, bank penerimanya tetap bank anggota himpunan bank negara atau Himbara.

"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," tutur Indah.

Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5.

Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.

Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved