Penanganan Covid

Aturan Baru Wajib Tes Antigen Bagi Warga yang Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km, Juga yang Naik Pesawat

Setiap warga yang bepergian menggunakan transportasi kendaraan bermotor dengan menempuh jarak minimal 250 km wajib menjalani tes atigen.

Editor: Dyan Rekohadi
Dinkes Kota Malang
ILUSTRASI - Petugas Dinas Kesehatan Kota Malang saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada pengendara yang melintas di Exit Tol Madyopuro, Kamis (6/5/2021). 

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, ada penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut adalah tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan tes PCR.

Namun, aturan tersebut justru menuai kritikan karena diberlakukan saat pandemi Covid-19 di Indonesia cenderung melandai.

Naik Kendaraan Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Tak hanya aturan perjalanan udara saja yang diperbarui, aturan perjalanan darat juga ikut diubah.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.

Dalam aturan tersebut juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan.

Adapun, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku 3x24 jam.

Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved