Berita Batu Hari Ini
Sosialisasi Pita Cukai Berbuah Poitif di Kota Batu
Para pedagangan peracangan dari 19 desa dan 1 kelurahan di Kota Batu telah mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
“Kami sudah melakukan operasi gabungan, dari operasi di beberapa titik itu, kami sudah tidak banyak menemukan. Kami sebelumnya sudah mengetahui titik-titik di mana ada potensi penjual rokok ilegal, lalu setelah ada sosialisasi ada penurunan,” terangnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Candra Dwinanta mengatakan pedagang kecil harus mengetahui pita cukai resmi dan ilegal.
Sosialisasi bermaksud untuk hal itu.
Ketika para peserta kembali ke rumah dengan bekal informasi, maka diharapkan bisa menjelaskan informasi itu kepada tetangga atau pedagang lainnya.
“Yang perlu diketahui pedagang eceran terkait rokok, bahwa barang yang dijual harus legal. Jika menjual rokok ilegal, rokok dengan pita bekas, pita palsu atau polos. Ada sanksi yang melekat di sana,” paparnya.
Tidak main-main, bagi pelanggar akan terancam pidana antara 1 hingga 5 tahun.
Maka dari itu, para pedagang kecil harus mengetahui hal-hal yang mendasar dari hadirnya pita cukai dalam kemasan rokok.
“Misal ada yang menawarkan rokok polos, sebenarnya ada ancaman pidana 1 hingga 5 tahun. Kalau pedagang tidak tahu, kan kasihan. Kalau kami turun ke daerah, ketika kami temui agak sulit karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasinya,” ujarnya.