Perubahan Syarat Penerima BSU Setelah Kuota Resmi Ditambah, Aturan Wilayah PPKM Level 3 & 4 Dihapus

Ini perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah, aturan wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi uang, perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah 

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved