Perubahan Syarat Penerima BSU Setelah Kuota Resmi Ditambah, Aturan Wilayah PPKM Level 3 & 4 Dihapus

Ini perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah, aturan wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi uang, perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh telah disalurkan dalam 5 tahap yang berakhir pada bulan Oktober 2021. 

Kemudian usulan Kemnaker untuk menambah kuota penerima BSU disetujui oleh Menko Perekonomian Airlangga Hertanto

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021. 

Hasil dari PEN menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.

Ilustrasi uang dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta
Ilustrasi uang dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, BLT Ketenagakerjaan gaji Rp 1 juta (SURYAMALANG.COM/kolase Tribunnews/Herudin/canva.com)

Penyesuaian syarat penerima BSU masih terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19.

Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi. 

Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.

Berikut perubahan syarat penerima BSU setelah kuota resmi ditambah:

1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4

Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain:

Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Syarat penetapan wilayah 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved