Penyebab Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Terdaftar Meski Lolos Verifikasi, Ini Kata Kemnaker

Terungkap penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Kompas.com/Canva.com
Ilustrasi dalam artikel penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar 

SURYAMALANG.COM - Terungkap penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih jadi sorotan para pekerja yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Tak terkecuali para pekerja yang menggunakan rekening bank himbara, BCA, hingga bank swasta lain.

Bahkan tak sedikit pekerja yang menanyakan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker.

Baca juga: Syarat Mengambil BLT UMKM di Bank BRI dan BNI, Simak Juga Cara Cek Status Penerima

Tak hanya itu, terdapat salah satu komentar yang menanyakan mengapa dirinya tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.

Padahal, ia mengaku sudah lolos verifikasi di BPJAMSOSTEK.

@a_epuul12: Saya kok gak cair-cair yaa status sudah lolos verifikasi

Menanggapi hal tersebut admin @kemnaker pun memberikan penjelasannya, ia juga membeberkan penyebab pekerja tak terdaftar meski sudah lolos verifikasi.

Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:

1. Tak sesuai persyaratan

Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.

2. Masih tahap penyerahan data

Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved