Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Gagas Perda Pengelolaan Sampah untuk Atasi Penyelesaian Persampahan
Pemerintah Kota Malang kini sedang menggagas Raperda Pengelolaan Sampah untuk mengatasi penyelesaian persampahan.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemerintah Kota Malang kini sedang menggagas Raperda Pengelolaan Sampah untuk mengatasi penyelesaian persampahan.
Sampah juga masih menjadi persoalan yang hingga kini masih belum terselesaikan di Kota Malang.
Sejumlah program dan inovasi pun kini sedang dilakukan oleh Pemkot Malang, salah satunya ialah melalui metode sanitary landfill.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin, mengatakan bahwa proses pengelolaan sampah di Kota Malang ini masih manual.
Oleh karena itu dengan adanya sanitary landfill, diharapkan proses pengelolaan sampah bisa dioptimalkan.
"Dengan adanya sanitary landfill ini proses pemilahan dan pemadatan sampah jadi tidak manual. Dan adanya pansus ini untuk efektivitas yang lanjutannya sanitary landfill ini harus didukung dana operasional yang besar," ujarnya saat rapat paripurna Senin (22/11/2021).
Politisi PKB itu mengatakan, bahwa Perda pengelolaan sampah ini dibuat juga untuk menyesuaikan dengan aturan yang telah dibuat.
Pansus Raperda pengelolaan sampah ini juga telah dibentuk pada 14 Juli 2020 lalu.
Sejumlah kebijakan yang nantinya tertuang dalam Perda pengelolaan sampah ini di antaranya ialah dibuatnya insentif bagi para petugas pengangkut sampah di rumah-rumah warga.
Kemudian meminta Pemkot Malang agar segera menyiapkan truk kompaktor untuk mengangkut sampah dan gerobak sampah yang lebih modern.
Karena saat ini Kota Malang hanya memiliki truk kompaktor dari yang idealnya 25 truk kompaktor di suatu kabupaten kota.
Serta lebih kepada menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan lebih mencintai lingkungan.
"Persoalan saat ini pemerintah kurang sosialisasi kepada masyarakat tentang hidup bersih. Jadi dengan adanya Perda pengelolaan sampah ini membuat pemerintah menginginkan adanya penyelesaian sampah dengan cara yang ramah," ujarnya.
Selain itu, pansus Ranperda Pengelolaan Sampah juga memiliki tiga poin catatan kepada pemerintah Kota Malang, yang di antaranya ialah, pertama Pemerintah Kota Malang diharuskan untuk menyiapkan output yang jelas tentang pola-pola penanganan dan penyelesaian persampahan di Kota Malang.
Kedua, hendaknya Pemerintah Kota Matang melakukan Kajian dan Studi untuk bisa mendaur ulang sampah yang ada menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.
Ketiga, hendaknya Pemerintah Kota Malang di tahun-tahun mendatang menyiapkan insentif para penggerobak sampah dari sumber ke TPS.