Berita Malang Hari Ini

Tragedi Kekerasan Pada Anak 13 Tahun di Kota Malang Terungkap Setelah Video Viral, Sempat Disekap

Bukan hanya kekerasan pada anak berupa perundungan,korban seorang bocah perempuan 13 tahun itu juga jadi korban kekerasan seksual

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswi SD, Mawar (13), memakai baju oranye saat digandeng ibunya mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021) sore. 

Fakta pilu yang dialami Mawar itu diungkap salah satu kuasa hukumnya,  Leo Permana setelah kasusnya ditangani Polresta Malang Kota.

Leo  menjelaskan kejadian penganiayaan yang dialami kliennya tersebut setelah korban dirudapaksa oleh tetangga.

Saat itu, korban disebut baru saja diperkosa oleh seorang tetangga panti asuhan tempat tinggal korban.

Leo menyebut kejadian penganiayaan yang dialami korban dalam video viral itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

"Kejadian itu terjadi pada Kamis, (18/11/2021). Namun, ada dua kejadian berbeda. Jadi, si anak ini diperdaya, lalu disetubuhi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi, korban itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," bebernya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, korban dianiaya oleh delapan orang teman-temannya, yang juga tetangga sekitar panti asuhan.

"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa. Korban dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi yang pertama, korban dipancing oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," ungkapnya.

Kejadian yang dialami Mawar tersebut ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021).

"Sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sudah diambil visum dan dilampirkan videonya. Kami apresiasi dari Polresta Malang Kota, karena sudah bergerak cepat, sudah turun disposisi penyidik pembantunya sudah ada," pungkasnya.

Apa yang dialami Mawar sungguh memprihatinkan terlebih kondisi latar belakang keluarganya yang membuat ia tinggal di Panti Asuhan.

"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di situ," ujarnya Leo, Senin (22/11/2021).

Bermula dari Video Viral Perundungan

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial.

Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang bocah perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan lain.

Dari video yang diterima TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.

Dari video itu, terlihat korban dipukuli oleh tiga gadis remaja.

Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu tiga gadis remaja melakukan aksi perundungan (bullying) kepada korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Kemarin, baru kita terima Laporan Polisi (LP). Dan hari ini, saksi- saksi dan korban akan kita periksa. Untuk mengetahui, kejadian sebenarnya seperti apa. Dengan video yang sudah viral, kita lihat kejadian sebenarnya seperti apa," ujarnya , Senin (22/11/2021).

Kapolresta menjelaskan, pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus dugaan perundungan (bullying) tersebut.

"Masih kita dalami dan kita segerakan menjadi atensi, karena ini perundungan terhadap anak atau kasus bullying. Hal ini sangat menciderai proses pendidikan di Kota Malang," jelasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga harus mendalami terhadap hasil visum korban.

Menurutnya, dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan, sudah jelas. Namun, kami harus mendalami terhadap visum (hasil visum), apakah ada kekerasan kepada korban baik benda keras maupun lain-lain.

Terus yang kedua, bullying ini mengakibatkan psikis orang (korban) terganggu.

"Oleh karena itu, harus ada forensik psikolog yang bisa menilai. Dan itu butuh proses, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan nanti akan kami sampaikan ke publik, terkait progres perkara ini," bebernya.

Meski begitu, BuHer enggan membeberkan jumlah saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.

"Sebanyak mungkin, namanya saksi dalam suatu tindak pidana itu. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban kan masih dibawah umur, harus ada pendekatan pendampingan baik dari psikolog maupun pihak keluarga," tambahnya.

BuHer juga menambahkan, apabila memang pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur, tetap pihaknya akan melakukan proses hukum.

"Proses hukum. Anak berhadapan dengan hukum ada prosesnya. Dan dalam prosesnya, tetap didampingi pihak keluarga ataupun dari lembaga perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved