Berita Jawa Timur Hari Ini

Didakwa Gelapkan Mobil, JPU Tuntut Terdakwa Pengusaha Tambang Asal Malang Dua Tahun Penjara

JPU Kejari Nganjuk, Roy Ardiansyah SH dan Ratri Eka SH menyebutkan, terdakwa sengaja tidak mengembalikan mobil Mitsubhisi Pajero Sport ke pemiliknya

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: rahadian bagus priambodo
Surya/Amru Muiz
Persidangan secara virtual di PN Nganjuk dengan terdakwa seorang pengusaha tambang asal Malang dalam kasus penggelapan mobil Pajero Sport milik rekan bisnisnya warga asal Nganjuk. 

SURYAMALANG.COM|NGANJUK - Setelah melalui persidangan sekitar tiga bulan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Pengusaha Tambang asal Malang dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Pengusaha Tambang asal Malang, BSN (46) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang dinilai telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Kendaraan yakni sebuah Mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1947 SJU milik rekan bisnisnya warga Nganjuk.

JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardiansyah SH dan Ratri Eka SH menyebutkan, terdakwa sengaja tidak mengembalikan mobil Mitsubhisi Pajero Sport kepada pemiliknya.

Di samping itu, dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan perbuatan terdakwa merugikan korban pemilik kendaraan,

"Sedangkan tindakan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum," kata Roy Ardiansyah dalam pembacaan tuntutan di persidangan dengan kehadiran terdakwa secara virtual di PN Nganjuk, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, menurur Roy Ardiansyah, JPU juga meminta kepada Majelis hakim untuk dapat mengembalikan barang bukti yang saat ini dalam masa penyitaan.

"Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan untuk pengembalian barang bukti kepada pemiliknya," ucap Roy Ardiansyah.

Usai pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa BSN, Ketua Majelis Hakim PN Nganjuk, Jamuji SH, memberi kesempatan kepada terdakwa memberikan pembelaan atas tuntutan JPU.

Namun terdakwa meminta waktu untuk membacakan pembelaan tersebut pada kesempatan sidang berikutnya di PN Nganjuk.

"Untuk itu, sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 29 November 2021 mendatang," kata Jamuji SH, Ketua Majelis Hakim yang sekaligus menutup persidangan.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Hariyono SH mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bersama terdakwa akan melakukan upaya pembelaan.

"Kami merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut kami, kepemilikan mobil ini (Mitsubishi Pajero Sport) masih belum jelas," kata Haryono.

Sedangkan Penasehat Pemilik Mobil Mistubishi Pajero Sport, Prayogo Laksono SH mengatakan, pihaknya menilai tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah tepat.

Tuntutan 2 tahun penjara tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Mengenai rencana pembelaan yang akan diajukan terdakwa bersama penasehat hukumnya, ungkap Prayogo Laksono, hal itu sudah biasa dan sesuai aturan di persidangan.

"Kami mempercayai sepenuhnya keputusan Majelis Hakim yang akan diambil berdasarkan fakta-fakta di persidangan," tutur Prayogo Laksono. (aru/Achmad Amru Muiz)  

Caption Foto: Persidangan secara virtual di PN Nganjuk dengan terdakwa seorang pengusaha tambang asal Malang dalam kasus penggelapan mobil Pajero Sport milik rekan bisnisnya warga asal Nganjuk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved