Berita Malang Hari Ini

Suami-Istri di Kasus Rudapaksa dan Penganiayaan Siswi Panti Asuhan Malang Resmi Ditahan, 7 Tersangka

Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Korban perundungan dan pelecehan asusila, Mawar (13) memakai baju oranye, saat digandeng bersama ibunya saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021). 

"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.

Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.

Tiga orang lagi, sementara kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini.

Tiga orang yang dipulangkan ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa tiga orang tersebut tidak ada peranan.

"Mereka (tiga orang) itu hanya melihat dan menonton kejadian tersebut, dan hal itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.

Untuk kasus kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dan pencabulan pada anak usia sekolah dasar di Malang itu terungkap dari adanya video viral di media sosial.

Sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang di mana dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.

Dari video yang diterima TribunJatim.com pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.

Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.

Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved