Berita Malang Hari Ini

Suami-Istri di Kasus Rudapaksa dan Penganiayaan Siswi Panti Asuhan Malang Resmi Ditahan, 7 Tersangka

Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Korban perundungan dan pelecehan asusila, Mawar (13) memakai baju oranye, saat digandeng bersama ibunya saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021). 

Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang, sebelumnya juga telah mengalami pencabulan. 

Korban yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang mengalami luka- luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.

Kabar terakhir, kondisinya disebutkan telah membaik. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto memberikan keterangan terkait update terbaru perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan siswi SD, Rabu (24/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto memberikan keterangan terkait update terbaru perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan siswi SD, Rabu (24/11/2021). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Peran pasangan Suami Istri Siri

Peristiwa perundungan dan rudapaksa dengan korban siswi SD yang merupakan anak Panti Asuhan di Kota Malang semakin terungkap, termasuk adanya peran pasangan suami-istri (Pasutri).

Dari keterangan polisi dan pihak kuasa hukum korban terungkap ada peran pasangan suami istri tetangga korban sebagai pelaku persetubuhan dan berlanjut dengan penganiayaan atau perundungan pada korban Mawar (nama samaran).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kronologi kejadian yang disebutnya sebagai kasus pencabulan dan pengeroyokan .

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Di mana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.

Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.

Terpisah, sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban Mawar (13) berdasarkan dari keterangan korban.

Mawar (13), yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang saat itu, Kamis (18/11/2021) bermain di rumah temannya berinisial D.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y, yang mengaku bernama Dani dan mengajak berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.

Akhirnya, pertemuan keduanya pun terjadi dan pelaku berhasil mengajak korban untuk berkeliling.

Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap Romdhoni .

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved