Berita Malang Hari Ini

Suami-Istri di Kasus Rudapaksa dan Penganiayaan Siswi Panti Asuhan Malang Resmi Ditahan, 7 Tersangka

Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Korban perundungan dan pelecehan asusila, Mawar (13) memakai baju oranye, saat digandeng bersama ibunya saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasangan 'Suami-istri' yang memiliki peran besar dalam kasus kasus perundungan atau kekerasan dan pencabulan atau rudapaksa pada korban anak 13 tahun yang viral resmi ditahan.

Pasangan muda yang diketahui berstatus menikah secara siri itu ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan mereka pada korban bocah perempuan yang masih siswi SD.

Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Si suami jadi tersangka kasus pencabulan, sedangkan si istri masuk dalam daftar tersangka kasus penganiayaan.

Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu.

Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan daftar tersangka, setelah lebih dulu dilakukan gelar perkara.

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan pelajar SD yang sehari-hari tinggal di panti asuhan di Kota Malang itu.

Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).

Tinton menjelaskan dari 7 orang tersangka itu, sebanyak 6 orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Dirinya membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.

"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. "

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved