Berita Malang Hari Ini
Suami-Istri di Kasus Rudapaksa dan Penganiayaan Siswi Panti Asuhan Malang Resmi Ditahan, 7 Tersangka
Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasangan 'Suami-istri' yang memiliki peran besar dalam kasus kasus perundungan atau kekerasan dan pencabulan atau rudapaksa pada korban anak 13 tahun yang viral resmi ditahan.
Pasangan muda yang diketahui berstatus menikah secara siri itu ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan mereka pada korban bocah perempuan yang masih siswi SD.
Pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.
Si suami jadi tersangka kasus pencabulan, sedangkan si istri masuk dalam daftar tersangka kasus penganiayaan.
Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan daftar tersangka, setelah lebih dulu dilakukan gelar perkara.
Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan pelajar SD yang sehari-hari tinggal di panti asuhan di Kota Malang itu.
Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).
Tinton menjelaskan dari 7 orang tersangka itu, sebanyak 6 orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.
"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.
Dirinya membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. "
"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.
Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.
Tiga orang lagi, sementara kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan saksi dalam perkara ini.
Tiga orang yang dipulangkan ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan beberapa ahli maupun instansi, bahwa tiga orang tersebut tidak ada peranan.
"Mereka (tiga orang) itu hanya melihat dan menonton kejadian tersebut, dan hal itu belum memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.
Untuk kasus kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dan pencabulan pada anak usia sekolah dasar di Malang itu terungkap dari adanya video viral di media sosial.
Sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang di mana dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video yang diterima TribunJatim.com pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang, sebelumnya juga telah mengalami pencabulan.
Korban yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang mengalami luka- luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.
Kabar terakhir, kondisinya disebutkan telah membaik.

Peran pasangan Suami Istri Siri
Peristiwa perundungan dan rudapaksa dengan korban siswi SD yang merupakan anak Panti Asuhan di Kota Malang semakin terungkap, termasuk adanya peran pasangan suami-istri (Pasutri).
Dari keterangan polisi dan pihak kuasa hukum korban terungkap ada peran pasangan suami istri tetangga korban sebagai pelaku persetubuhan dan berlanjut dengan penganiayaan atau perundungan pada korban Mawar (nama samaran).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kronologi kejadian yang disebutnya sebagai kasus pencabulan dan pengeroyokan .
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Di mana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.
Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.
Terpisah, sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban Mawar (13) berdasarkan dari keterangan korban.
Mawar (13), yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang saat itu, Kamis (18/11/2021) bermain di rumah temannya berinisial D.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y, yang mengaku bernama Dani dan mengajak berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.
Akhirnya, pertemuan keduanya pun terjadi dan pelaku berhasil mengajak korban untuk berkeliling.
Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.
"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap Romdhoni .
Korban yang tertekan hanya bisa pasrah, atas apa yang diperbuat oleh pelaku.
Tidak lama kemudian, istri pelaku datang dan menggedor pintu rumah, serta mendapati korban berada di sana.
"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku."
"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," bebernya.
Di sana, korban mulai dianiaya oleh delapan anak itu.
Mirisnya, dari delapan orang anak tersebut, satu diantaranya adalah temannya berinisial D itu.
Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan.
Selain itu, HP serta uang tunai Rp 40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu.
"Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," tandasnya
Selain mengungkap peran pasangan suami istri dalam peristiwa pencabulan itu, polisi juga mengungkap status sebenarnya pasangan suami istri itu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkap fakta baru hasil penyelidikan.
"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban). "
"Dan dari sanalah, membuat kekesalan teman-teman istrinya. Sehingga, ini yang memicu kejadian terkait pengeroyokan tersebut," ujar Tinton nya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (23/11/2021).
Seusai para terduga pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa suami istri itu adalah pasangan nikah siri.
"Suami istri ini adalah pasangan nikah siri, belum secara resmi. Pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Tinton ini juga mengungkapkan, terduga pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, tidak terlalu akrab berteman.
Berita terkait Malang