Berita Malang Hari Ini
Rumitnya Kasus Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang, Pasutri Tersangka Punya Anak Bayi
Kasus penganiayaan dan persetubuhan dengan korban bocah perempuan usia 13 tahun itu seolah menjadi kasus sosial di kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Warga yang enggan disebutkan namanya itu kemudian mengunggah pesan terkait kondisi bayi yang membutuhkan berbagai macam kebutuhan bayi seperti susu.
"Anak pelaku saat ini diasuh oleh kakaknya pelaku. Kasihan saya karena kehidupannya di bawah layak. Sampai susu pun orang kampung yang gantian membelikan," terang tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya itu.
Dia hanya berharap, ada sosok dermawan atau dari pemerintah yang mau membantu untuk mencukupi kebutuhan dari anak pelaku.
"Saya prihatin, karena yang ngasuh ini laki-laki semua. Karena ibu pelaku juga telah tiada. Jadi saya pun dan warga terketuk hati nurani saya untuk membantu,"
"Ini inisiatif saya sendiri, jadi saya ya agak takut kalau dibilang lancang atau ikut campur urusan rumah tangga orang. Tapi niat saya cuma semoga ada sedikit perhatian buat anak pelaku ini," ucapnya.
Kondisi latar belakang para tersangka perundungan dan pencabulan siswi SD di kota Malang itu selama ini memang tidak banyak diketahui.
Belakangan baru diketahui jika laki-laki yang melakukan pencabulan pada korban dan istrinya adalah anak usia remaja yang sudah nikah siri dan memiliki anak bayi.
Seperti diketahui kondisi sosial korban juga memprihatinkan, korban dengan nama samaran Mawar (13) itu selama ini tinggal di Panti Asuhan.
Ia terpaksa dititipkan di panti asuhan karena ibunya harus bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan ayahnya adalah orang dengan ganguan kejiwaan (ODGJ).

Terlepas dari kondisi sosial korban dan tersangka yang memprihatinkan, kasus yang jadi sorotan itu sudah masuk ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan dan rudapaksa siswi SD di kota Malang telah ditangani oleh polisi.
Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus itu.
Dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban."