Berita Malang Hari Ini

Rumitnya Kasus Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang, Pasutri Tersangka Punya Anak Bayi

Kasus penganiayaan dan persetubuhan dengan korban bocah perempuan usia 13 tahun itu seolah menjadi kasus sosial di kota Malang

SURYAMALANG.COM/Dinsos Kota Malang
Dinsos P3AP2KB Kota Malang saat mengunjungi rumah dan melihat kondisi bayi anak pasangan suami istri pelaku Perundungan dan Rudapaksa siswi SD di Kota Malang, Jumat (26/11/2021) 

"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Tinton menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Ini artinya semua pelaku merupakan anak di bawah umur. Bahkan salah satu pelaku masih di bawah usia 14 tahun.

"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.

"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari saat memberikan keterangan terkait update terbaru perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD, Selasa (23/11/2021).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari saat memberikan keterangan terkait update terbaru perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD, Selasa (23/11/2021). (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ada sebuah video viral terkait perundungan beredar luas di media sosial di Kota Malang.

Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.

Dari video itu terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.

Korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.

Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.

Korban sebut saja bernama Mawar (13) masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.

Belakangan diketahui jika korban sebelumnya jadi korban pencabulan sebelum dikeroyok.

Korban dikeroyok oleh istri dari pelaku pencabulan dan teman-temannya karena dituduh sebagai pelakor .

Akibat kejadian yang dialaminya itu, Mawar mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved