Berita Malang Hari Ini
UPDATE Proses Hukum Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD Malang Dikebut, Berkas Siap ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodomenerangkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Salah satu tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengatakan, bahwa pihak kuasa hukum akan melakukan pendampingan diversi kepada korban, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
"Selain itu, kami juga akan membantu proses trauma healingnya. Agar korban siap, ketika dimintai keterangan di kejaksaan maupun saat nanti menjadi saksi korban di pengadilan," ujar Do Merda Al-Romdhoni , Kamis (25/11/2021).
Kuasa hukum telah menyerahkan semua (setiap keputusan) pada orang tua korban.
"Tapi, kami akan terus mengawal proses ini demi keadilan korban. Kalau kami berharap, proses ini sampai di pengadilan dan ditemukan keadilan untuk korban," jelasnya.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dari DPC Ikadin Malang Raya akan secara all out mengawal kasus pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD tersebut.
"Kami all out semua, siap untuk turun. Ada 11 advokat yang siap mengawal kasus tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Leo Permana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan hukum kepada korban.
"Tetap, sampai sekarang kita dalam artian koridor hukumnya, dan kita sebagai pendampingnya, karena korban masih menunggu tingkatan pemeriksaan diversi. Karena pelakunya ini anak-anak, jadi tingkatan pemeriksaan di kepolisian ataupun di pengadilan wajib di diversi," terangnya.
Dirinya juga menerangkan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses diversi di tahap penyidikan kepolisian.
"Untuk proses diversi sendiri, prosesnya paling lama 14 hari. Dan dilaksanakan di setiap tahapan, baik di tingkatan kepolisian hingga ke pengadilan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Leo juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisioner KPAI terkait proses diversi tersebut.
"Dengan diversi ini harus dipertemukan (antara tersangka dengan korban), ini yang menjadi kekhawatiran kami. Namun, kami telah berkonsultasi dengan komisioner KPAI bahwa tidak wajib untuk dipertemukan, ketika kondisi psikis korban belum benar-benar pulih. Jadi diversi tetap dilalui, tapi diwakili dengan orang tua korban atau kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul dan menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang.
Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang anak perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video terlihat korban memakai seragam sekolah berwarna biru.