Berita Malang Hari Ini
UPDATE Proses Hukum Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD Malang Dikebut, Berkas Siap ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodomenerangkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses hukum kasus perundungan atau pengeroyokan serta rudapaksa atau pencabulan dengan korban siswi SD di kota Malang yang viral dikebut.
Polresta Malang Kota yang menangani kasus di mana korban dan pelakunya sama-sama masuk kategori di bawah umur ini sudah siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan penanganan kasus itu masih progres berjalan.
Dijelaskan, tidak ada temuan baru dalam kasus tersebut, dan saat ini pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Sementara ini, (semuanya) sudah disampaikan korban dan sudah kita masukkan ke dalam berita acara. Dan nanti kita lihat proses lanjut dan kita koordinasikan kepada kejaksaan," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Tinton ini juga menerangkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari Kota Malang.
"Kita tahap satu dulu untuk pemberkasan, dan saya minta ada koreksi dari kejaksaan, apabila ada kekurangan akan kita lengkapi. Dan secepatnya hari ini, kita upayakan untuk bisa ke tahap satu kejaksaan (Kejari Kota Malang)," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD di Kota Malang.
Para tersangka itu masing-masing terdiri dari 1 tersangka kasus pencabulan dan 6 tersangka kasus penganiayaan.
Semua tersangka masih berstatus sebagai anak di bawah umur meskipun ada dua tersangka yang statusnya sebagai suami-istri nikah siri .
Tercatat ada 6 tersangka yang ditahan di ruang tahanan khusus anak dan satu tersangka lagi tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban menegaskan tetap akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Kuasa hukum juga membuka adanya rencana proses hukum dilakukan diversi.
Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.