Berita Malang Hari Ini
Kasus Perselingkuhan ASN di Kabupaten Malang Capai 68 Kasus, Inspektorat Soroti Fenomena Ini
Terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling mendominasi kasus perselingkuhan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inspektorat Kabupaten Malang soroti kasus pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang akibat perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menjelaskan, kasus perselingkuhan adalah yang paling mendominasi di antara kasus pelanggaran yang mereka amati. Jumlah kasus perselingkuhan mencapai 68 kasus.
Terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling mendominasi kasus perselingkuhan.
Diantaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Dinas Kesehatan yang mencakup RSUD Kanjuruhan.
11 kasus perselingkuhan terjadi di Dinas Pendidikan, 10 kasus di Dinas Kesehatan, dan 10 kasus di RSUD Kanjuruhan. Sementara sisanya tersebar di 19 OPD lain baik dinas, badan, maupun kecamatan.
"Pada saat permohonan izin (cerai itu akhirnya bisa terbukti bahwa sebab perceraian itu ternyata dia melakukan perselingkuhan atau juga pernikahan siri tanpa melalui proses izin. Akhirnya mengarah pada hukuman disiplin," ungkap Tridiyah ketika dikonfirmasi.
Menurut Tridiyah, ASN yang selingkuh akan menerima konsekuensi buruk terhadap karirnya.
"Yang bersangkutan akan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun berturut-turut, termasuk hak yang melekat pada jabatan fungsionalnya juga harus ditarik," beber Tridiyah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat turut menyoroti fenomena perselingkuhan di antara ASN dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Wahyu juga menemukan pelanggaran ketidak hadiran ASN Pemkab Malang dalam bekerja. Wahyu mendukung Inspektorat agar bertindak tegas.
"Seperti halnya guru dan tenaga kesehatan, ini juga akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada saat TP2HD melakukan penilaian dalam majelis," papar Wahyu.
(suryamalang.com/erwin)