Syarat Naik Kereta Api Desember 2021, Cek Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut syarat naik kereta api Desember 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus
Seorang penumpang menunggu kedatangan kereta dalam artikel aturan naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

SURYAMALANG.COM - Berikut syarat naik kereta api Desember 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.

Cek juga aturan naik kereta api yang khusus diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Seperti diketahui pemerintah belum lama ini batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu diputuskan langsung oleh Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2021, Cek Aturan Terbaru Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Keputusan tersebut diambil berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.

Dan pertimbangan juga dilakukan karena vaksinasi dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Namun, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Ditambah nantinya ada beberapa pengetatan saat libur Nataru.

Pengumuman berikut persyaratan naik kereta api selama Nataru telah diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, @kai121.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru seperti dikutip dari @kai121.

Seperti dilansir dari Tribunnews: Simak Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Antigen

Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.

Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru

KA Antarkota

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.

- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

- Rajin mencuci tangan

- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Daftar Tempat Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

- Gambir

- Bekasi

- Cikampek

- Karawang

Daerah Operasi 2

- Bandung

- Kiaracnondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Purwakarta

- Cimahi

- Cipeundeuy

Daerah Operasi 3

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Haurgeulis

- Brebes

- Babakan

Daerah Operasi 4

- Semarang Tawang

- Semarang Poncol

- Tegal

- Cepu

- Ngrombo

- Pemalang

- Pekalongan

- Weleri

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidareja

- Kebumen

- Cilacap

- Gombong

Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

- Solo Jebres

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Wonokromo

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

Ikuti berita terkait aturan naik kereta api dan PPKM lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved