KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan KA pada Nataru, Ini Syarat Naik Kereta Api

pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Fikri Firmansyah
KA Jarak Jauh saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman, nyaman dan sehat.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Sabtu (18/12/21).

Ia menuturkan, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, pihaknya menyediakan rata-rata 15 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi” jelas Luqman Arif.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Luqman Arif.

Aturan Naik Kereta Api Pada Masa Nataru

Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah :

KA jarak jauh

-Usia diatas 17 tahun :
Wajib vaksin lengkap;
Menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam);

-Usia 12 s/d 17 tahun :
Minimal vaksin dosis pertama;
Menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam);

-Usia dibawah 12 tahun :
Menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam);
Didampingi orang tua

KA Lokal

Halaman
12
Sumber: surya.co.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved