3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya

Simak 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak syaratnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 

3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;

5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;

6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.

Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan.

Akan tetapi sejumlah aturan perjalanan tetap berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Mengutip Kompas.com 'Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru'.

Ikuti berita Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved