3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya
Simak 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak syaratnya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.
Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.
Sebagai informasi, PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan.
Akan tetapi sejumlah aturan perjalanan tetap berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat.
Mengutip Kompas.com 'Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru'.
Ikuti berita Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM