3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya
Simak 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak syaratnya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," sambung Budi.
Untuk aturan perjalanan darat khusus angkutan logistik seperti yang tertuang dalam SE Tahun 2021.
Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan akan dialihkan arus lalu lintasnya dari tol ke jalan nasional.
Pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku untuk mobil operasional pengangkut BBM, barang ekspor/ impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang serta bahan makanan pokok.
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap maka diperbolehkan menunjukan hasil rapid test antigen negatif maksimal 14x24 jam.
Akan tetapi, jika baru menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan membawa sampel negatif tes Antigen maksimal 7x24 jam.
Bagi yang belum divaksin sama sekali diwajibkan untuk menunjukan sampel negatif tes Antigen 1x24 jam.
“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam"
"Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Budi, dikutip dari Kompas.com.
- Syarat Perjalanan Udara saat Nataru
Sedikit beda dengan perjalanan darat, syarat perjalanan transportasi pesawat untuk rute domestik juga telah diatur.
Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, para penumpang pesawat domestik wajib mematuhi aturan di bawah ini:
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.
Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.